Cetak Sertifikat Vaksin Orang Lain

Cetak Sertifikat Vaksin Orang Lain – Cara koreksi data sertifikat vaksin COVID-19 Diposting oleh I Komang Candra Wiguna pada 21 Sep 2021 21 Sep 2021

Salah satu permasalahan yang muncul dalam kegiatan vaksinasi terhadap COVID-19 adalah ketidaksesuaian data peserta vaksinasi yang menyebabkan kesalahan pada kartu vaksinasi dan sertifikat vaksinasi yang diterima oleh peserta vaksinasi. Bagi sebagian orang, ini bisa menjadi masalah serius, karena sertifikat vaksin COVID-19 sekarang diperlukan untuk mendapatkan akses ke berbagai tempat dan aktivitas, misalnya bepergian, melamar pekerjaan, atau mengakses layanan publik.

Cetak Sertifikat Vaksin Orang Lain

Jadi apa yang Anda lakukan ketika Anda menghadapi ini? Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan pada kartu dan sertifikat vaksin COVID-19 yang Anda terima? Inilah solusinya.

Kenapa Sertifikat Vaksin Tidak Keluar? Ini Penyebab Dan Solusinya

Perlu dicatat bahwa dalam sistem vaksinasi baru, petugas vaksinasi di lapangan tidak mencatat identitas nama, tanggal lahir dan alamat vaksinasi. Petugas hanya memasukkan NIK KTP peserta vaksinasi kemudian ID nama, tanggal lahir dan alamat peserta akan otomatis ditampilkan berdasarkan database server. Sayangnya memang tidak semua data yang ditampilkan sesuai dengan identitas peserta vaksin, terutama untuk peserta yang divaksinasi dosis 1 sebelum Agustus 2021, karena data peserta vaksin baru terintegrasi dengan data dari Dinas Catatan Sipil mulai Agustus 2021.

Karena identitas nama, tanggal lahir dan alamat peserta vaksinasi diperoleh dari database, dan karena pemberi vaksin tidak memiliki akses ke database, jika ada kesalahan nama, tanggal lahir dan alamat, maka solusinya adalah menghubungi Peduli Protect secara langsung melalui surat, elektronik (e-mail).

Saat mendaftar vaksinasi COVID-19, peserta diminta untuk menuliskan nomor telepon pribadi yang masih aktif. Nomor telepon ini penting karena nantinya akan digunakan untuk menerima SMS dengan link untuk mengakses sertifikat vaksin dan akan digunakan untuk mengakses data pribadi di website Peduli Lindung. Nomor telepon ini dimasukkan secara manual oleh pemberi vaksin di lapangan, sehingga untuk menghindari kesalahan, pemberi vaksin harus menuliskan nomor teleponnya dengan benar dan jelas dan pemberi vaksin juga harus memasukkan nomor telepon dengan benar.

Tidak dipungkiri, kesalahan juga bisa terjadi di lapangan, baik karena peserta salah menuliskan nomor telepon atau karena pemberi vaksin salah membaca dan memasukkan nomor telepon, sehingga nomor telepon pada kartu dan sertifikat vaksinasi tidak sesuai. nomor telepon peserta. Ada juga kasus dimana peserta vaksinasi ingin mengganti nomor teleponnya, karena nomor telepon yang digunakan saat mendaftar vaksinasi dosis 1 sudah tidak aktif lagi.

Chatbot Whatsapp Pedulilindungi 081110500567: Layanan 24 Jam Respons Cepat Aduan Sertifikat Vaksinasi

Jika Anda baru saja menerima vaksin COVID-19 dosis 1 dan ingin mengoreksi data nomor telepon Anda, Anda bisa melakukan perbaikan pada dosis vaksinasi kedua. Pada formulir cek yang dibagikan oleh petugas, harap sertakan informasi tambahan bahwa Anda ingin mengubah nomor telepon sehingga staf situs dapat melakukan perbaikan. Pastikan nomor telepon yang Anda tulis sudah benar dan dapat terbaca dengan jelas.

Bagi yang sudah menerima vaksin COVID-19 dosis 2, data di nomor telepon tidak bisa diubah oleh petugas vaksin di lapangan. Data nomor telepon sudah masuk ke database, jadi untuk mengubahnya bisa menghubungi Peduli Protect melalui email.

Peduli Protect adalah aplikasi dan layanan yang dikembangkan oleh pemerintah untuk membantu penanganan wabah COVID-19 di Indonesia, mulai dari sosialisasi, pengawasan, termasuk kegiatan vaksinasi. Untuk koreksi data kartu dan sertifikat vaksinasi, Anda bisa menghubungi Peduli Protect melalui email, berikut caranya:

Selain email, Peduli Protect kini juga memiliki layanan chatbot WhatsApp dimana dengan chatbot ini masyarakat dapat mengecek status vaksinasinya, mendownload sertifikat vaksinasi dan melakukan perubahan data pribadi. Langkah mengubah data pribadi melalui chatbot ini juga lebih mudah daripada melalui email, karena langkah dan petunjuknya lebih jelas.

Cara Cetak Sertifikat Vaksin Seperti Ktp Dari Rumah Saja

Untuk mengakses chatbot WhatsApp Cares Protect, Anda cukup menghubungi nomor 081110500567 kemudian akan dilakukan security check dengan memasukkan nomor telepon dan OTP Anda. Jika OTP yang Anda masukkan benar, maka akan muncul menu sesuai kebutuhan. Berikut penjelasan cara memperbaiki kartu dan sertifikat vaksinasi COVID-19 Anda. Jika ada yang kurang jelas atau perlu ditanyakan, silahkan tulis di kolom komentar PALANGKA RAYA – BIRO ADPIM. Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tim Komunikasi Masyarakat (Satgas) Kalteng mengeluarkan siaran pers progres penanganan pandemi Covid-19 di Kalteng per pukul 15.00 WIB, Selasa (24/8/2021).

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kalteng mengatakan, di Indonesia setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin Covid-19, baik dosis pertama maupun kedua, akan mendapatkan sertifikat vaksin. . Sertifikat ini dapat diunduh dari situs web Cares Protect. Pengguna hanya perlu mengunjungi website www.pedulilindungi.id untuk mendownload sertifikat.

Namun belakangan ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia layanan ini memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan perjalanan dan mengakses layanan publik. Sayangnya, pencetakan kartu vaksin ini sebenarnya tidak perlu, karena rawan disalahgunakan. Berikut penjelasannya.

Risiko penyalahgunaan data cetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu berarti kartu tersebut harus dilindungi agar tidak terdistribusi atau hilang. Karena sertifikat vaksin berisi informasi pribadi yang penting, antara lain:

Sertifikat Vaksinasi Anak Dapat Dicek Di Aplikasi Pedulilindungi

Mencetak sertifikat vaksinasi dengan layanan pencetakan juga membawa risiko kebocoran data pribadi. Ada kemungkinan penyedia layanan menyalahgunakan data untuk digunakan untuk berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online untuk berbagai tindakan kriminal lainnya. Pemerintah sebenarnya tidak memaksa, tidak ada persyaratan yang mewajibkan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan publik tidak memerlukan sertifikat vaksinasi dalam bentuk kartu fisik.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti, Nadia Tarmizi mengatakan, Kementerian Kesehatan tidak mengatur apakah sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

“Manfaatkan akun Cares Protect Anda untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda. Cukup gunakan aplikasi Care Protect. Dengan mengunduh aplikasi ini, Anda dapat dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksinasi Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda juga aman dan terlindungi,” kata Satgas.

Belum lama ini, pencetakan kartu vaksin diblokir di pasaran. Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di pasaran. Hal ini untuk mencegah kebocoran data. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Perdagangan Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, ada 2.453 produk dan layanan pencetakan kartu vaksin di pasaran yang diblokir pemerintah. “Hingga saat ini, 137 kata kunci dan 2.453 produk dan layanan pencetakan kartu vaksin telah diblokir,” katanya.

Hati Hati! Cetak Sertifikat Vaksin Covid 19 Berpotensi Kebocoran Data Untuk Pinjol, Nik Paling Krusial

Veri mengatakan ada beberapa penawaran layanan di pasaran untuk mencetak kartu vaksin Covid-19, yang mungkin melanggar ketentuan perlindungan data. Untuk itu, Kemendag melalui Ditjen PTKN meningkatkan pengawasan layanan pencetakan kartu vaksin Covid-19 di pasar Indonesia setelah menemukan 83 link komersial yang menawarkan pencetakan kartu/sertifikat vaksin dengan berbagai harga.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kalteng juga mengimbau selain vaksinasi, penerapan protokol kesehatan sebagai kebiasaan hidup menjadi syarat untuk menghadapi pandemi Covid-19. Perilaku sehat 4M merupakan upaya pencegahan yang sangat penting.

Selain itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng mentransmisikan progres data Covid-19 yang dikumpulkan pada 24 Agustus 2021 pukul 15.00 WIB. Untuk kabupaten/kota terdampak, hingga 13 kabupaten dan 1 kota terdampak. Kasus konfirmasi bertambah 209 orang yaitu Palangka Raya 39 orang, Katingan 7 orang, Kotawaringin Timur 12 orang, Kotawaringin Barat 8 orang, Sukamara 3 orang, Seruyan 3 orang, Pulang Pisau 6 orang, Kapuas 53 orang, Gunung Mas 7 orang, Barito Selatan 10 orang, Barito Timur 29 orang, Barito Utara 22 orang dan Murung Raya 10 orang, yaitu dari semula 42.753 orang menjadi 42.962 orang.

Jumlah sembuh 193 orang, tepatnya di Palangka Raya 39 orang, Katingan 8 orang, Kotawaringin Timur 9 orang, Kotawaringin Barat 6 orang, Lamandau 7 orang, Sukamara 2 orang, Seruyan 3 orang, Pulang Pisau 7 orang, Kapuas 67 orang, Gunung Mas 21 orang, Barito Selatan 2 orang, Barito Timur 18 orang dan Murung Raya 4 orang, yaitu dari semula 37.842 orang menjadi 38.035 orang. Sedangkan situasi Healing ada penambahan 3 orang, jadi dari semula 3.470 orang menjadi 3.473 orang.

Cara Download Sertifikat Vaksin Lewat Whatsapp Pedulilindungi

Kasus meninggal bertambah 13 orang, yakni Palangka Raya 1 orang, Katingan 1 orang, Seruyan 1 orang, Pulang Pisau 1 orang, Kapuas 3 orang, Barito Timur 2 orang, dan Murung 4 orang. Raya, sehingga total dari 1.441 orang menjadi 1.454 orang. , dengan tingkat kematian (CFR) sebesar 3,4%.

Untuk pemanfaatan tempat tidur rumah sakit (BOR), tempat tidur ICU menunjukkan peningkatan pemanfaatan tempat tidur (1,0%), sehingga dari yang pertama 60,0% menjadi 61,0%, dimana terdapat 3 Kabupaten/Kota dengan BOR di atas 50% yaitu Kotawaringin Timur. , Murung Raya dan Palangka Raya, sedangkan Bedengan isolasi menunjukkan penurunan bedengan bekas (1,6%), sehingga dari 34,4% menjadi 32,8%, dimana terdapat 2 Kabupaten/Kota yang BOR diatas 50% yaitu Kapuas dan Barito Selatan.

Untuk mencapai target vaksinasi sebesar 2.036.104, realisasi vaksinasi Tahap I sebesar 497.816 atau 24,45% dan Tahap II sebesar 325.538 atau 15,99%.

Gugus Tugas Covid-19 Kalteng selalu mengingatkan seluruh warga Kalteng untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19. “Wajib untuk 4M, seperti pakai masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari keramaian, serta melakukan 3T (pengujian, deteksi dan pengobatan) agar Covid-19 segera berakhir di Kalteng dan itu saja. .” kata Satgas. (embun) Maaf, halaman yang Anda cari tidak dapat ditemukan. Coba cari kecocokan yang lebih baik atau jelajahi tautan di bawah ini:

Sertifikat Vaksin Internasional

Infinix telah resmi meluncurkan portofolio seri Zero terbaru yakni Zero Ultra dan Zero 20. Kedua smartphone tersebut disebut-sebut akan menghadirkan…

Jakarta, – Mekari (PT Mid Solusi Nusantara), perusahaan Software-as-a-Service (SaaS) yang menyediakan solusi otomatisasi bisnis berbasis cloud, telah merilis laporan…

Sukses menghadirkan tablet dengan performa seperti PC