Cara Melihat Masa Berlaku Stnk

Cara Melihat Masa Berlaku Stnk – SOLO, KOMPAS.com – Penting untuk mendapatkan informasi terkini mengenai Besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Karena pajak yang dibayarkan setiap tahunnya mungkin berbeda-beda.

Cara mengecek besaran PKB yang paling mudah bisa dilakukan dengan melihat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, jumlah yang harus dibayar bisa berubah jika pemilik terlambat membayar pajak.

Cara Melihat Masa Berlaku Stnk

Oleh karena itu, ada tiga cara lagi yang mudah untuk mengecek jumlah PKB secara online melalui website, aplikasi resmi atau SMS.

Cek Fisik Kendaraan, Bayar Atau Gratis Ya?

Perlu diketahui, sebelum melakukan pengecekan PKB, pemilik harus menyiapkan beberapa informasi yang diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor sasis yang tercantum di STNK.

FYI, selain melalui halaman ini, setiap daerah biasanya memiliki alamat website yang bisa digunakan untuk mengecek jumlah PDB. Misalnya saja di wilayah Jawa Barat bisa melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Anda mendapatkan update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Gabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, klik link https://t.me/kompascomupdate lalu gabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita ini disajikan sebagai berita pilihan yang paling sesuai dengan minat Anda.

Punya Paspor Lama Lebih Dari Satu? Cek Dulu Di Sini Ya!

[POPULER] Aksi pegawai bus Sinar Jaya mengembalikan barang bawaan penumpang | Valentino Rossi akan menggelar balapan di rumahnya, banyak pebalap MotoGP yang akan berpartisipasi

[POPULLER JABODETABEK] Nasib Polisi yang Menangkap Saipul Jamil | Pemilik pesta di Keukeuh, Kembangan mendirikan tenda untuk menutupi jalan

[POPULER] Link Live Streaming MotoGP India 2023, Sprint Race Akan Digelar Sore Ini | Pecahkan Telur, Marc Marquez Kembali Naik Podium MotoGP JAKARTA, KOMPAS.com – Polisi akan menghapus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) identitas yang menjadi kewajiban perpajakan selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak berakhirnya STNK yaitu lima tahun. setiap hari.

Jika setelah lima tahun Anda masih menunggak selama dua tahun berikutnya, maka otomatis diblokir dan tidak dapat diaktifkan kembali. Lalu kapan program tersebut akan dilaksanakan?

Catat, Ini Persyaratan Bayar Pajak Tahunan Dan Perpanjangan Stnk Halaman All

“Tahun depan ada perjalanan bersama, kalau terlambat dua tahun pajak kendaraan sesuai aturan akan dihapus keterangannya,” kata Kepala Kantor Pajak dan Kompensasi Daerah DKI Jakarta. (BPRD) Faisal Syafruddin saat dihubungi

Kebijakan baru ini sedang dikaji oleh Satlantas untuk segera diterapkan. Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara (Kakorlantas), Irjen Refdi Andri mengatakan, aturan tersebut sudah jelas dan masuk dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Pasal 110 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012.

Karena banyak kendaraan yang rusak atau tidak dapat digunakan. Sekaligus mengingatkan pemilik kendaraan untuk memenuhi kewajibannya seperti membayar pajak, pembayaran wajib dana kecelakaan lalu lintas, perpanjangan STNK, dan pengesahan STNK, kata Refdi.

Artinya, mobil tersebut palsu dan ilegal untuk dikendarai di jalan raya selamanya karena tidak ada kemungkinan mobil tersebut akan diputihkan di kemudian hari.

Telat Bayar Pajak Kendaraan, Data Stnk Bisa Diblokir

KOMPAS.COM/JIMMY RAMADHAN AZHARI Pelanggar jalur di Jalan Gunung Sahar, Pademangan, Jakarta Utara pun ditilang pada Selasa (9 Oktober 2019).

Sementara itu, Kepala Satuan Lalu Lintas Polri Brigjen Halim Pagarra menambahkan, seluruh regulasi masih disiapkan, termasuk pendataan kendaraan bermotor seluruh wilayah Indonesia.

Kompas.com/RIMA WAHYUNINGRUM Samsat Jakarta Barat menyelenggarakan jalur validasi STNK di Jalan Puri Indah, Kembangan pada Rabu (28/11/2018) dan menyerahkan mobil Samsat Mobile.

Badan Pajak dan Denda Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengimbau para penunggak pajak kendaraan segera melunasi tunggakannya. Selain itu, program diskon 50 persen tersedia hingga akhir Desember 2019.

Cara Mengurus Atau Mengaktifkan Kembali Stnk Mobil Yang Mati, Mudah Dan Tidak Pakai Repot

Program keringanan pajak kendaraan bermotor ini memberikan setiap kendaraan di DKI Jakarta pengurangan kewajiban perpajakan pokok PKB dan BBN-KB 2 sebesar 50 persen hingga tahun 2012.

KOMPAS.com/NURSITA SARI Polisi menilang pengendara sepeda motor yang belum membayar Pajak Kendaraan Bermotor (MVT) di Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (11/8/2017).

Pajak tersebut harus dibayar setiap tahun untuk setiap kendaraan yang dimiliki. Pajak ini juga membuat status STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) menjadi sah atau hidup. STNK yang kadaluwarsa atau mati dikenakan tilang.

Aturan terkait STNK tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 2009 (LAJ).

Syarat Dan Cara Perpanjang Stnk Terbaru Lengkap Dengan Biayanya

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Uji Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan Pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana penjara. pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Anda mendapatkan update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Gabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, klik link https://t.me/kompascomupdate lalu gabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

[POPULER] Aksi pegawai bus Sinar Jaya mengembalikan barang bawaan penumpang | Valentino Rossi akan menggelar balapan di rumahnya, banyak pebalap MotoGP yang akan berpartisipasi

[POPULLER JABODETABEK] Nasib Polisi yang Menangkap Saipul Jamil | Seorang pemilik pesta di Kembangan Keukeuh mendirikan tenda dan menutup jalan. Foto STNK kendaraan yang hilang atau rusak. Bagaimana cara mengatasi STNK yang hilang atau rusak? Berapa perkiraan biaya pengurusan STNK yang hilang atau rusak? (KOMPAS.com/DIO DANANANJAYA)

Cara Mengurus Stnk Hilang Di Samsat

JAKARTA, KOMPAS.com – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa habis masa berlakunya jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak tahunan kendaraan. Sebab salah satu tugas pajak tahunan adalah memperpanjang masa berlaku STNK.

STNK yang sudah mati atau terlambat membayar pajak masih bisa diaktifkan di kantor payung tunggal (Samsat).

Pemilik kendaraan yang ingin mengaktifkan kembali STNK setelah tertunda kurang dari setahun dapat melakukannya di toko Samsat atau di Samsat Mobile.

Namun jika pajak kendaraan tertunda lebih dari satu tahun atau bahkan lebih dari lima tahun, sebaiknya datang langsung ke kantor pusat Samsat.

Penghapusan Data Stnk Jika Tidak Bayar Pajak Kendaraan Mulai Bergulir

Hal tersebut dijelaskan oleh Herlina Ayu, Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. Herlina menjelaskan, pajak yang terlambat lebih dari setahun memang berbeda dengan pajak yang terlambat kurang dari setahun.

“Jika keterlambatannya kurang dari setahun, tetap bisa melakukan pembayaran melalui titik Samsat yang ada atau Samsat seluler. Namun jika terlambat lebih dari setahun harus ke kantor pusat Samsat,” kata Herlina.

Untuk memenuhi persyaratan, pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

“Jika persyaratan sudah terpenuhi, bisa datang langsung ke kantor Samsat untuk membayar tunggakan pembayaran pajak kendaraan,” ujarnya.

Cara Dan Syarat Mengurus Masa Berlaku Stnk Yang Sudah Mati

Hampir setiap daerah mempunyai kantor Samsat. Terkadang terdapat dua kantor Samsat dalam satu kabupaten, salah satunya adalah kantor samsat.

Melakukan pemeriksaan fisik kendaraan pada Samsat. Petugas Samsat akan memeriksa nomor sasis dan nomor mesin dan mencocokkannya dengan BPKB yang kami simpan. Untuk pemeriksaan fisik ini akan dikenakan biaya sebesar Rp 15.000 untuk formulir nomor cek fisik dan surat yang nantinya akan dikirimkan ke Samsat.

Setelah pemeriksaan fisik, lengkapi dan cetak formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer Samsat. Masukkan informasi yang diperlukan dalam formulir dan tekan “Proses”. Setelah formulir pajak selesai dicetak, langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan fisik berkas untuk memeriksa kelengkapan berkas.

Stanly Periksa fisik kendaraan saat memperbarui STNK. Berapa biaya perpanjangan STNK lima tahun? Apa saja syarat reformasi STNK lima tahun?

Cara Perpanjang Stnk Online Terbaru Dan Terupdate 2022!

Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP dan STNK orang yang meninggal dunia dari pajak. Urutkan berkasnya secara berurutan yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK, dan fotokopi BPKB.

Sertifikat ini berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan yang dilakukan pada kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

Akibat keterlambatan pajak, denda keterlambatan dikenakan kepada pemilik kendaraan. Denda yang dikenakan terhadap STNK yang meninggal tergantung pada berapa lama pajak STNK tersebut belum dibayar.

Denda SWDKLLJ sendiri merupakan pembayaran wajib dana kecelakaan lalu lintas. Jika didenda Rp35.000 untuk sepeda motor dan Rp100.000 untuk mobil atau roda empat.

Cara Bayar Pajak Kendaraan Motor Dan Mobil Online, Mudah Banget!

Anda mendapatkan update berita pilihan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Gabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, klik link https://t.me/kompascomupdate lalu gabung. Pertama, Anda perlu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita ini disajikan sebagai berita pilihan yang paling sesuai dengan minat Anda.

[POPULER] Aksi pegawai bus Sinar Jaya mengembalikan barang bawaan penumpang | Valentino Rossi akan menggelar balapan di rumahnya, banyak pebalap MotoGP yang akan berpartisipasi

[POPULLER JABODETABEK] Nasib Polisi yang Menangkap Saipul Jamil | Pemilik pesta di Kembangan Keukeuh mendirikan tenda dan menutupi jalan JAKARTA, KOMPAS.com – Korlantas Polri tahun ini akan memberlakukan aturan pencabutan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) wajib pajak selama dua tahun berturut-turut. Peraturan ini berlaku secara nasional untuk mobil dan sepeda motor.

Wajib Tahu! Ini Cara Mengurus Stnk Hilang Dan Biayanya

Lalu bagaimana prosedur aturan ini? Kasubdi Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, keputusan tersebut berlaku jika pemilik mobil atau sepeda motor tidak membayar pajak selama dua tahun setelah STNK habis masa berlakunya, yakni setiap lima tahun sekali.

Jadi, setelah lima tahun masa berlaku STNK, dia tidak membayar pajak selama dua tahun ke depan, identitas di STNK tersebut dihapus dan tidak bisa diaktifkan kembali, kata Sumarxhi.

Misalnya kendaraan bermotor yang STNKnya habis masa berlakunya pada Juli 2019 dan tidak membayar pajak tahunan hingga tahun 2021, polisi akan menghapus seluruh data pribadi pemilik mobil atau motor pada tahun tersebut.

Makanya kami akan keluarkan surat teguran terlebih dahulu sebanyak tiga kali, jika tidak ada respon maka otomatis kami akan menghapus semua datanya,” kata Sumarxhi.

Begini Cara Mengurus Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya jangka waktu dua tahun, surat peringatan pertama diterbitkan selama satu bulan sejak diterimanya surat peringatan pendaftaran dan pengakuan perpanjangan jangka waktu.

2. Apabila pemilik kendaraan tidak menaati peraturan yang diberikan pada peringatan pertama, akan diberikan surat peringatan kedua dengan jangka waktu satu bulan.

3. Apabila pemilik kendaraan bermotor tidak menanggapi peringatan kedua, diberikan