Nomor Telepon Rs Harapan Kita

Nomor Telepon Rs Harapan Kita – Rumah Sakit Kardiovaskular Harapan Kita (RSJPDHK) merupakan rumah sakit swasta yang menjadi Pusat Rujukan Nasional pengobatan penyakit kardiovaskular (jantung dan pembuluh darah). Rumah sakit ini didirikan oleh Yayasan Harapan Kita di atas lahan seluas 22.389 m2 di Jl. S. Parman lot 87 Slip, Jakarta Barat dan dibuka pada tanggal 9 November 1985.

Pada tanggal 27 Maret 1985 Yayasan Harapan Kita melalui SK No.02/1985 memberikan kewenangan rumah sakit ini kepada pemerintah, saat ini Departemen Kesehatan, namun pengelolaannya dialihkan kepada Yayasan Harapan Kita dengan Keputusan No. 57/Menkes/SK/II/1985. Pada tanggal 31 Juli 1997 Yayasan Harapan Kita menyerahkan pengelolaan Rumah Sakit Jantung Harapan Kita kepada Departemen Kesehatan Republik Indonesia, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Pemerintah Nomor 126 Tahun 2000 status Rumah Sakit Jantung Harapan Kita menjadi Biro Korporasi di bawah Kementerian BUMN.

Nomor Telepon Rs Harapan Kita

Pada tanggal 13 Juni 2005, disahkan Undang-Undang Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Model Pengelolaan Keuangan Administrasi Negara, yang mengubah status rumah sakit dari ketika Perusahaan Jawatan (Badan Usaha Milik Negara) ditempatkan di Layanan Umum. (bagian 37 bagian 2). Oleh karena itu, Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah Kementerian Harapan Kita berubah menjadi BLU-RSJPD Harapan Kita yang berada di bawah Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sebagai Unit Pelaksana Teknis melalui Model Pengelolaan Keuangan Sektor Publik (PPK-I-BLU). ). ).

Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat

Sebagai Lembaga Jantung Nasional, selain memberikan pelayanan kesehatan jantung, RSJPDHK juga dikembangkan sebagai wahana pendidikan, pelatihan dan penelitian kesehatan jantung. Banyak langkah yang telah dilakukan untuk mewujudkan Good Governance bagi rakyat, yaitu: transparansi, independensi, akuntabilitas, tanggung jawab dan keadilan. Aspek lain dari pelaksanaannya adalah peningkatan mutu pelayanan secara berkesinambungan, yang dilakukan melalui program akreditasi di tingkat nasional dan internasional.

Akreditasi di bidang pendidikan juga dilakukan dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pendidikan sebagai salah satu rumah sakit pendidikan di kawasan jantung. Berbagai akreditasi telah diraih antara lain akreditasi rumah sakit pendidikan oleh Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2014, Akreditasi Paripurna KARS pada tahun 2018, Akreditasi KARS Internasional pada tahun 2019, dan Akreditasi oleh International Commission (JCI) pada tahun 2019.