Peraturan Bappebti Tentang Pialang Berjangka

Peraturan Bappebti Tentang Pialang Berjangka – Bappebti berencana memperluas aturan kewajiban perdagangan multilateral untuk masing-masing broker. Diharapkan jumlah transaksi multilateral bisa lebih banyak lagi.

Bisnis.com, Jakarta – Perdagangan bilateral masih mendominasi pasar berjangka. Untuk itu, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti berencana mengkaji jumlah minimal set kewajiban perdagangan multilateral.

Peraturan Bappebti Tentang Pialang Berjangka

Kepala Bidang Pengembangan dan Pengembangan Pasar Bappebti, Sahudi mengatakan tren perdagangan multilateral dari tahun ke tahun semakin meningkat. Untuk itu, pihaknya sedang berupaya meningkatkan komposisi minimal transaksi multilateral.

Bamsoet Dukung Perlunya Revisi Undang Undang Perlindungan Konsumen

“Saat ini kebijakan multipartai trading hanya 5% dari total transaksi dari masing-masing broker. Mungkin secara bertahap akan kami tingkatkan,” ujarnya.

Berdasarkan Bappebti No. 69 / Bappebti / Juni 2009 Kepala Peraturan dan Kewajiban Perdagangan Berjangka di Bursa Berjangka, setiap pialang berjangka dan penyelenggara SPA harus mencatat pengembalian sejumlah tertentu dari total transaksi setiap bulannya.

Kepala Bursa Berjangka Komoditi Jakarta Stephanus Paulus Lumentang mengatakan perdagangan berjangka komoditas mengalami perkembangan dan pertumbuhan yang positif untuk kedua jenis perdagangan tersebut.

“Tren perdagangan akan terus naik karena dinamika pasar membuat harga lebih fluktuatif. Akibatnya, investor akan lebih mau masuk ke pasar,” katanya.

Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka

Ricky Erawan, Presiden Direktur PT Valbury Asia Futures, mengatakan sebagai pelaku industri, struktur kewajiban minimum untuk transaksi multilateral berkisar antara 5% hingga 10%.

“Pada 2018, perdagangan multilateral kita mencapai 7% dari total transaksi. Jadi paling tepat di atas 5%, tapi kurang dari 10%,” ujarnya. Badan yang dikenal sebagai BAPPEBTI atau Otoritas Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi adalah unit dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang bertugas membimbing, mengatur, dan memantau pasar fisik dan jasa di samping operasi perdagangan berjangka komoditas.

Bursa Berjangka Jakarta atau Jakarta Future Exchange adalah bursa pertama yang didirikan berdasarkan Hukum Digital. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. UU tersebut disetujui DPR. PT Bursa Berjangka Jakarta didirikan berdasarkan beberapa studi yang dilakukan oleh konsultan asing untuk pemerintah Indonesia, menjelaskan bahwa bursa berjangka di Indonesia akan membawa banyak manfaat bagi dunia usaha, terutama sebagai sarana lindung nilai.

PT Bursa Berjangka Jakarta resmi berdiri pada 19 Agustus 1999 dengan 4 perkebunan kelapa sawit, 7 kilang minyak, 8 eksportir kopi, 8 pialang pasar modal dan 2 perusahaan dagang. . Pada saat pendirian perusahaan ini, modal disetor pertama adalah 11,4 miliar rupiah dari modal dasar 40 miliar. Bursa Berjangka Jakarta memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 32/1997 dan memperoleh izin dari BAPPEPTI pada semester kedua tahun 2000.

Uu Perdagangan Berjangka Komoditi Dalam Satu Naskah

Pendirian BBJ didasarkan pada pemikiran bahwa bursa berjangka akan sangat bermanfaat bagi dunia usaha di Indonesia, terutama sebagai sarana lindung nilai. Bursa Berjangka Jakarta akan menjadi bursa untuk banyak produk. Selain perkembangannya, UU No. 32 Tahun 1997 yang kemudian diubah dengan UU No. Oktober 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi memberikan ruang lebih bagi bursa berjangka untuk berkembang lebih luas.

Fungsi utama BBJ adalah memfasilitasi perdagangan kontrak berjangka berdasarkan harga tetap melalui interaksi penawaran dan permintaan yang efisien dalam sistem perdagangan elektronik.

Kemudian pada bulan Juni 2009 BBJ meluncurkan pasar fisik dimana para pedagang dapat berdagang secara transparan, efisien dan efektif. Kemudian, di awal tahun 2011, BBJ melakukan rebranding dengan memperkenalkan logo baru yang memberikan kesan lebih dinamis dan mencerminkan modernitas proses bisnis dan teknologi yang digunakan saat ini. Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menjadi identitas baru yang lebih dinamis dan modern yang kondusif bagi pertumbuhan Bursa Berjangka Jakarta di tingkat internasional.

Pada awalnya, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) didirikan pada tanggal 25 Agustus 1984 sebagai PT Bursa Efek Penjaminan dan Kliring (KJBK) dengan layanan bisnis yang berfokus pada pendaftaran, menandatangani pasar nyata untuk kuota barang, kopi dan tekstil. Kemudian pada tanggal 18 Juni 2001 resmi berubah nama menjadi PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau KBI yang disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. C-02157ht.01.04.2001. PT KBI adalah otoritas di industri berjangka dan derivatif Indonesia yang saat ini sepenuhnya dikendalikan oleh pemerintah Indonesia.

Kemendag Blokir 249 Domain Agustus 2021

Setelah mendapat izin resmi dari pemerintah, PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga kliring, kliring semua kontrak berjangka di bursa yang didaftarkan oleh anggota kliring setelah mendapat izin khusus untuk melakukan usaha sebagai perusahaan kliring berjangka BAPPEPTI pada tanggal 4 September. , 2011 in Selain itu, anggota PT KBI juga dapat melakukan transaksi lain di luar bursa. PT KBI juga berperan dalam mendukung keberadaan bursa atau lembaga lain untuk perdagangan berjangka atau derivatif selama bursa atau lembaga tersebut mendapat izin beroperasi dari BAPPEBTI.

PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) atau PT KBI memiliki visi menjadi lembaga penjaminan dan penyelesaian yang terpercaya yang memberikan jaminan dengan integritas keuangan dan sistem informasi untuk mendukung perdagangan komoditas. Hal ini kemudian didukung oleh misi yang jelas untuk menyelesaikan transaksi seperti futures, option dan derivatif lainnya secara teratur, adil, efisien dan efektif, serta menjaga integritas keuangan; Mengelola jaminan transaksi produk, resi gudang dan program lainnya; Menjamin terselesainya transaksi komoditas secara tertib, adil, efisien, efisien dan transparan serta menjaga integritas keuangan; Menjaga integritas data saat memproses resi gudang dan turunan resi gudang secara teratur, adil, efisien, efisien, dan transparan.

PT Central Capital Futures adalah perusahaan pialang berjangka resmi yang tergabung dalam Bursa Berjangka Jakarta. SPAB-1445 / BBJ / 10/05 dan disetujui dengan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berdasarkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPETI) no. 881/BAPPEBTI/SI/Januari 2006. Selain itu, PT Central Capital telah menjadi anggota Organisasi Penyelesaian Berjangka Indonesia berdasarkan sertifikat kontrak berjangka digital. 35 / AK-KBI / IV / 2006