Fintech Yang Terdaftar Di Ojk

Fintech Yang Terdaftar Di Ojk – Ojk Otoritas Jasa Keuangan kelompok staf fintech p2p lending memperingatkan tongam lumban tobing peer to peer lending fintech P2P lending ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing (kedua kiri) saat konferensi pers penangkapan empat tersangka yang mencoba mengancam nasabah pinjaman temannya yang merupakan debt collector di PT VCard Teknologi Indonesia (VLoan) melalui komputer, Reserse Kriminal Polri di kantor departemen pada Selasa, 1.8. (Berex/Gita R)

Fintech Yang Terdaftar Di Ojk

Nama-nama perusahaan fintech yang baru terdaftar adalah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible), PT Kredit Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM), PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami), PT Idana Solusi Sejahtera (Kairina) , PT Empat Kali Indonesia (empat kali) dan PT Pemberdayaan Bisnis Indonesia (Batumbu).

Akselerasi Fintech, Hanya 78 Terdaftar, Ratusan Masih Ilegal

(P2P) ilegal, 323 perusahaan atau 40 persen negara asalnya tidak diketahui, sedangkan 22 persen atau 178 perusahaan berasal dari Indonesia.

Menjamurnya fintech P2P ilegal disebabkan oleh besarnya kebutuhan masyarakat. Alasannya, hanya sedikit masyarakat yang memiliki akses terhadap bank. Sekalipun Anda memiliki kesempatan untuk bekerja secara finansial, proses mendapatkan pinjaman tidaklah mudah. Ada proses panjang yang harus dilalui, dan berkali-kali pengajuan pinjaman ditolak.

“Pemain fintech P2P tidak resmi memanfaatkan besarnya kebutuhan masyarakat dan menciptakan aplikasi fintech yang mudah dibangun,” ujarnya.

Namun di balik itu, meminjam uang ke fintech ilegal memiliki banyak risiko. Pelanggan harus bersiap menghadapi suku bunga yang lebih tinggi, kepemilikan bersama, metode pembayaran yang tidak konsisten, serta alamat sewa dan perubahan nama yang tidak diketahui.

Punya Permasalahan Dengan Fintech Lending Online?

Tingginya risiko peminjaman teknologi non-keuangan inilah yang membuat Satgas Waspada Investasi mempertimbangkan perlunya penghentian sementara kegiatannya. Tindakan OJK dan Satgas Waspada Investasi terkait permintaan dan penyaluran dana tidak sah serta pengungkapan nama perusahaan.

OJK juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek daftar perusahaan fintech P2P yang terdaftar sebelum mengajukan pinjaman. Daftarnya dapat dilihat di situs OJK atau menghubungi OJK di nomor call center 157.

Selain fintech ilegal, hal lain yang menjadi perhatian masyarakat adalah layanan keuangan ilegal. Hingga Maret 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 49 usaha ilegal. Banyak dari aktivitas ilegal ini mencakup pemasaran valuta asing (valas) dan pemasaran multi-juta dolar (MLM).

Seperti halnya aktivitas fintech ilegal, tersedianya uang ilegal juga karena kebutuhan masyarakat. Banyak juga masyarakat yang tertarik dengan suku bunga tinggi atau keuntungan tinggi tanpa mengetahui keabsahan perusahaan pembiayaan.

Sepuluh Fintech Terbaik Terdaftar Versi Ojk

Akibatnya banyak orang yang terjebak dalam bisnis penipuan. Satgas Waspada Investasi memperkirakan total kerugian akibat investasi bodong sepanjang 2008 hingga 2018 mencapai Rp 88,8 triliun. Kerugian terbesar adalah Pandawa Group Rp3,8 triliun, Dream 4 Freedom Rp3,5 triliun, 4 Tas Travel Umrah Rp3 triliun dan kasus lainnya.

ST011T4Sukuk tabungan syariah Yield/Tahun 6,5% Masa pembelian 4 Tahun Masa penjualan 92%Sisa nasional Rp287.207.000.000.ST011T2Sukuk tabungan syariah Yield/Tahun 6 tahun 3 tahun DR 633 965 000 000.OJK Fintech Crediting Penyelenggara telah terdaftar dan mengeluarkan izin oleh OJK pada tanggal 6 Oktober 2021. Sesuai surat keputusan anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah pemegang izin fintech pinjaman sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) operator.

Baca Selanjutnya: Daftar Soal Geografi UAS PAS Kelas 12 SMA SMK MA Semester 1 Kunci Jawaban Lengkap

POST.CO.ID – Hingga 6 Oktober 2021, total fintech lending atau fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK sebanyak 106 pengolah.

Penyelenggara Fintech Lending Terdaftar Dan Berizin Di Ojk Per 4 Mei 2021

Berdasarkan pendapat anggota Dewan Komisioner OJK, jumlah penyelenggara fintech pinjaman sebanyak 98 (sembilan puluh delapan) penyedia jasa.

Selain itu, 1 (satu) sertifikat pendaftaran fintech loan yaitu PT Alfa Fintech Indonesia dibatalkan karena penyelenggara tidak mampu melanjutkan operasionalnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan layanan fintech lending yang terdaftar/berizin di OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin kerja keuangan yang Anda terima. (AOL/*)

Terbaru! Ini Dia Daftar 104 Fintech Legal, Berizin Dan Terdaftar Di Ojk

Bandung Arcamanik Rumah Pohon Indah Rumah Cluster Hoek Cisaranten Ujungberung Kota Bandung 10000257 Rp. 870.000.000 Jawa Barat Kota Bandung

Rumah Bandung Gedebage Negosiasi hingga transaksi Rumah Mewah Full Jati Dkt Summarecon Bandung Gedebage 100002422 Rp. 2,7 miliar Jawa Barat, Kota Bandung

Rumah Parongpong Bandung Barat Yuk lihat rumah dua lantai siap huni di Setiabudi Lembang Bandung 100002139 Rp. 2,8 miliar di Bandung, Jawa Barat

Rumah Bandung Cicendo rumah baru siap huni lokasi bagus pusat kota bandung dekat bandara stasiun ka 2014 Rp. 2,4 miliar Jawa Barat, Kota Bandung

Ojk Sebut 23 Fintech Lending Miliki Twp90 Di Atas 5 Persen

Rumah Bandung Rancasari Harga Cocok Gudang Dua Lantai Riung Bandung Dkt Summarecon 10000318 Rp. 1,2 miliar Jawa Barat, Kota Bandung