Perusahaan Fintech Terdaftar Di Ojk

Perusahaan Fintech Terdaftar Di Ojk – Pemberitahuan Investasi Satgas Fintech P2P Lending Otoritas Jasa Keuangan OJC Tongam Lumban Tobing Peer to Peer Lending Fintech Lending P2P Lending Ilegal

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kiri) saat jumpa pers penangkapan empat tersangka pelaku intimidasi nasabah peer-to-peer lending melalui media elektronik yang merupakan debt collector PT VCard Teknologi Indonesia (VLoan) di kawasan tersebut. Departemen Peradilan Pidana menjadi buronan Mabes Polri, Selasa (8/1). (Berexa/Gita R)

Perusahaan Fintech Terdaftar Di Ojk

Nama-nama fintech yang baru terdaftar: PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas), PT Sinergi Mitra Finansial (Kredible), PT Kredit Kemakmuran Rakyat (KlikUMKM), PT Harapan Fintech Indonesia (Klik Kami), PT Idana Solusi Sejahtera (Cairin), PT Empat Kali Indonesia (empat kali) dan PT Pemberdayaan Bisnis Indonesia (Batumbu).

Perusahaan Fintech Populer Di Indonesia Yang Terdaftar Ojk

(P2P) ilegal, 323 perusahaan atau 40 persen di antaranya tidak diketahui asal usulnya, sedangkan 22 persen atau 178 perusahaan berasal dari Indonesia.

Banyaknya fintech P2P ilegal muncul karena tingginya kebutuhan masyarakat. Pasalnya, kini hanya sedikit masyarakat yang memiliki akses terhadap layanan perbankan. Sekalipun Anda memiliki akses ke industri keuangan, proses mendapatkan pinjaman tidaklah mudah. Perlu melalui proses yang panjang, dan tidak jarang pengajuan pinjaman ditolak.

“Pelaku fintech P2P ilegal memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat dengan menciptakan aplikasi fintech yang mudah dibangun,” ujarnya.

Namun, di luar kemudahan tersebut, meminjam uang ke fintech ilegal ternyata memiliki banyak risiko. Nasabah harus bersiap menghadapi suku bunga pinjaman yang tinggi, pembagian informasi pribadi, prosedur penagihan yang tidak etis, alamat kredit yang tidak jelas, dan perubahan nama.

Waspada! Sampai 2023 Sudah 4.587 Pinjol Ilegal Ditutup, Ini Daftar 102 Yang Berizin Ojk

Tingginya risiko peminjaman ke fintech ilegal juga menjadi alasan Satgas Waspada Investasi merasa perlu menghentikan aktivitasnya. Bentuk tindakan yang dilakukan OJK dan Satgas Waspada Investasi terhadap penghimpunan dan penyaluran dana tidak berizin adalah dengan pengumuman nama perusahaan.

OJK juga mengajarkan masyarakat untuk selalu mengetahui daftar perusahaan fintech P2P yang terdaftar sebelum mengajukan pinjaman. Daftarnya dapat dilihat di situs OJK atau menghubungi OJK di nomor call center 157.

Selain fintech ilegal, hal lain yang juga mengkhawatirkan masyarakat adalah aktivitas investasi ilegal. Hingga Maret 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan aktivitas 49 entitas investasi ilegal. Sebagian besar investasi ilegal tersebut meliputi perdagangan valuta asing (valas) dan pemasaran berjenjang (MLM) tanpa izin.

Sama halnya dengan aktivitas fintech ilegal, hadirnya investasi ilegal juga muncul dari kebutuhan masyarakat. Masih banyak masyarakat yang tergiur dengan bunga tinggi atau return yang tinggi tanpa mengetahui keabsahan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut.

Jenis Fintech Dan Perizinannya Di Ojk

Akibatnya, banyak orang yang terjerumus dalam investasi bodong. Satgas Waspada Investasi menyebutkan total kerugian akibat investasi bodong antara tahun 2008 hingga 2018 mencapai 88,8 triliun rupiah. Pandawa Group Rp3,8 triliun, Dream 4 Freedom Rp3,5 triliun, Tourism Case 4 Umrah Rp3 triliun dan kasus lainnya mendapat kerugian paling besar.

SR020T3yield sukuk ritel syariah/tahun 6,3% buy period 3 tahun sell term 92% sisa kuota nasional Rp 1.205.928.000.000 Rp 701.041.000.000.